Artikel
Musyawarah Data Indeks Desa
05 Juni 2025 14:02:49
Administrator
143 Kali Dibaca
Berita Desa
Pemerintah Desa Anahinunu pada hari Rabu, 4 Juni 2025 mengikuti kegiatan Pemutahiran Data Indeks Desa.
Indeks Desa tahun 2025 adalah sebuah alat ukur untuk melihat tingkat kemajuan desa. Pemerintah Indonesia mulai menggunakan Indeks Desa sebagai indikator tunggal untuk mengukur capaian pembangunan desa di seluruh Indonesia. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat pemerintahan.
Tujuan Indeks Desa:
-
Mengukur kemajuan dan kemandirian desa:Indeks Desa mengukur tingkat kemandirian desa melalui enam dimensi, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
-
Menentukan status desa:Indeks Desa membantu mengidentifikasi status perkembangan desa (sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri), yang berguna untuk merumuskan kebijakan pembangunan di desa.
-
Mendukung perencanaan pembangunan:Hasil Indeks Desa dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
-
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa:Indeks Desa menyediakan data yang akurat dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa.
-
Mengukur kemajuan desa dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan Sustainable Development Goals (SDGs):.
Proses Pendataan Indeks Desa:
-
1. Pengisian kuisioner:Data dikumpulkan melalui kuisioner yang berisi pertanyaan tentang enam dimensi Indeks Desa.
-
2. Penginputan data:Data dari kuisioner diinput ke dalam aplikasi atau sistem yang disediakan oleh pemerintah.
-
3. Verifikasi data:Data di verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi.
-
4. Musyawarah Desa:Hasil Indeks Desa dibahas dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan dan pengesahan.
-
5. Penerapan hasil:Hasil Indeks Desa digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan desa, pengalokasian Dana Desa, dan berbagai kebijakan pembangunan lainnya.
Dimensi Indeks Desa:
- Layanan Dasar: Mencakup pendidikan, kesehatan, dan utilitas dasar.
- Sosial: Mencakup aktivitas dan fasilitas masyarakat.
- Ekonomi: Mencakup produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi.
- Lingkungan: Mencakup pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana.
- Aksesibilitas: Mencakup kondisi akses jalan dan kemudahan akses.
- Tata Kelola Pemerintahan Desa: Mencakup kelembagaan atau pelayanan desa dan tata kelola keuangan desa.


Bantuan RTLH Dana Desa Tahun 2025
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025
Pembangunan Duecker
Posyandu